2022-09-01 11:03:51
BOLEHNYA MEMBOIKOT AHLI BID’AH DAN PARA DA’INYA LEBIH DARI TIGA HARI Syaikh Abdullah Al-Basaam rahimahullah
Dalam Hadits Abu Ayub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا، ويُعْرِضُ هَذَا، وخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
“
Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu, yang ini berpaling, yang itu berpaling. dan yang lebih baik diantara keduanya adalah yang mendahului mengucapkan salam.”
[Muttafaq’alaih]Maka memboikit (seorang muslim) lebih dari tiga hari hukumnya haram, tidak boleh, dan pemboikotan itu akan berakhir dengan diucapkan salam.
Adapun memboikot karena alasan agama, maka hukumnya boleh lebih dari tiga hari, tanpa ada batasan, sampai hilang penyebab untuk memboikot.
Hal itu berdasarkan dalil kisah tiga orang yang tidak ikut Perang Tabuk (dan diboikot oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya lebih dari tiga hari).
Dan diperbolehkan untuk memboikot Ahlul bidah yang berat dan para da’i yang mengajak kepada hawa nafsu, atau mengajak kepada prinsip-prinsip yang merusak, serta para pengikut berbagai madzhab yang sesat.
Taudhih Al-Ahkam 7/432-433 || Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/5343/
533 viewsedited 08:03